Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku bakal menambah daftar perusahaan internasional berbasis digital yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini menyusul sudah dikenakannya PPN terhadap Netflix cs.
Otoritas pajak nasional akan menunjuk perusahaan over the top (OTT) sekaligus para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) PPN. Nantinya, perusahaan-perusahaan ini mengikuti enam perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya penambahan perusahaan yang menjadi wapu. Akan tetapi, dirinya belum ingin menjelaskan secara detail mengenai jumlah hingga nama perusahaannya. "Betul, ditunggu saja ya," singkat Hestu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Perusahaan-perusahaan yang bakal ditunjuk sebagai wapu PPN 10% ini akan menyusul keenam perusahaan yang terlebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN. Sebanyak enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, dikatakan Hestu, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.
"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.
DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.(dtf)