Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Doni Irawan Malay (44) divonis 3 tahun penjara. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan ini terbukti bersalah melecehkan agama dengan merobek Alquran di Masjid Raya Al-Mahsum.
"Mengadili terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun pidana penjara," putus majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2020) sore.
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa telah mencemarkan agama kitab suci umat Islam.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," timbang Oyong.
Hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menjatuhkan terdakwa dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.
Diketahui, sebelumnya, Doni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun dengan hukuman 4 tahun penjara, karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Quran di halaman Masjid Raya Al-Mahsum Medan.
Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
"Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya dan masuk ke dalam masjid kemudian langsung mengambil 1 buah kitab suci Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci tanpa seizin dari Ketua BKM," kata JPU.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
"Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampulnya ke tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran dikoyak-koyakkan terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya," kata jaksa.
Terdakwa kemudian, ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.
"Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 WIB terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah dikoyak-koyakkannya. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota," jelas jaksa.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari jalanan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa.