Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca penyelesaian sengketa tanah Sarirejo di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara, saat ini muncul babak baru. Oleh pemerintah, masyarakat diharuskan membayar ganti rugi jika ingin menguasai tanah itu sebagai hak milik. Warga yang sudah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun yang tergabung Forum Masyarakat Sarirejo (Formas) memprotes kebijakan pemerintah yang mengharuskan membayar ganti rugi atas lahan seluas sekitar 258,9 Ha yang berlokasi di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut.
Formas menilai kebijakan membayar ganti rugi atas tanah itu sangat tidak adil. Formas hanya menyanggupi pembayaran berupa Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehah Hak atas Tanah dan Banginan (BPHTB).
"Kebijakan pemerintah yang memaksa warga harus membayar ganti rugi sangat tidak adil, masyarakat protes keras," tegas Ketua Formas, Pahala Napitupulu, kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Kamis (06/08/2020).
Ganti rugi dimaksud pemerintah adalah pembayaran aset Barang Milik Negara (BMN) dengan kriteria, yang nilainya ditentukan berdasarkan apraisal dengan mempertimbangkan potongan dan dapat dicicil. Keharusan warga membayar ganti rugi tertuang dalam Surat Kantor Staf Presiden (KSP) No. B 36/KSP/DII/06/2020 ke Formas tertanggal 24 Juli 2020, sebagai hasil dari rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, 11 Maret 2020. Penegasan yang sama disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil dalam kunjungannya di Medan, Rabu (29/08/2020).
Formas, kata Pahala Napitulu, memiliki dasar menolak pembayaran ganti rugi, antara lain karena masyarakat telah memenangkan perkara melalui putusan PN Medan No. 310/Pdt.6/1989/PN tanggal 6 Mei 1989, putusan PT Medan No. 294/Pdt.G/1990/PT Medan tanggal 26 Seotember 1990 dan putusan Mahkamah Agung No. 229/Pdt.G/1991 tanggal 19 Mei 1995.
Tidak hanya itu, kata Pahala, juga karena putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 60PK/TUN/2006 tertanggal 11 Februari 2008 yang membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 4/Sukadamai tanggal 25 Juni 1997 a/n Dephankam RI.
BACA JUGA: Lahan yang akan Diberikan ke Masyarakat Sari Rejo Medan Polonia Tidak Gratis, Tapi Sewa atau Beli
Kemudian telah terlaksananya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas tanah itu, telah dibangunnya fasilitas umum oleh pemerintah, apalagi karena masyarakat telah menguasai fisik dan mengusahakan tanah Sarirejo selama puluhan tahun dan sebagian besar masyarakat telah membelinya dari pihak sebelumnya (PP 24/97/Pasal 60).
Ditambahkan Pahala, akan sangat tidak adil dan sangat janggal jika masyarakat harus membayar ganti rugi karena masyarakat melakukan 2 kali pembelian atas tanahnya, masyarakat membeli tanah yang dimenangkan di pengadilan.
"Dan anehnya lagi masyarakat membayar uang pindah serta biaya pembangunan fasilitas baru TNI AU, sementara pihak TNI AU Lanud Soewondo adalah pihak yang kalah berperkara melawan warga Sarirejo," sambung Pahala.
Dan Formas Sarirejo, sambung Pahala, akan menggelar aksi protes pembayaran ganti rugi tanah Sarirejo ke Kantor BPN Sumut, Kantor Gubernur Sumut pada 10-11 Agustus 2020.