Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Medan. Sepekan, Satuan Lalulintas Polrestabes Medan melakukan 148 penindakan penilangan terhadap kendaraan knalpot blog yang menyalahi aturan. Pemusnahan itu untuk memberikan efek jera kepada pengendara menggunakan knalpot blong di Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) mengatakan, bahwa kepada seluruh pelanggar wajib ditilang dan wajib mengganti knalpot blong dengan knalpot asli (bawaan pabrik) di Pos Lantas Polrestabes Medan.
Sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik, selama di Pos Lantas Lapangan Merdeka kepada para pelanggar ditunjukkan ambang batas kebisingan kendaraan dengan alat ukur bersama dengan Dishub Kota Medan.
Dan diberikan penerangan tentang pasal yang dilanggar dan akibat-akibat yang ditimbulkan seperti balap liar oleh para kelompok bermotor, munculnya geng-geng motor yang selalu buat onar, kebisingan yang selalu mengganggu orang yang sedang istirahat / beribadah, hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas. "Giat penindakan akan terus dilaksanakan dengan bersifat hunting (tidak stasioner), " paparnya.
Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, terhadap seluruh barang bukti knalpot blong yang disita kedepannya akan dilaksanakan pemusnahan secara massal. "Kita menginginkan warga mempunyai kesadaran tertib berlalulintas jalan raya dan menghindari balapan liar di Kota Medan, " tandas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.