Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat keberadaan Lapangan Merdeka. Mereka menuntut Lapangan Merdeka agar dikembalikan ke fungsi awal serta menjadi cagar budaya.
Miduk Hutabarat, Perwakilan KMS, mengatakan, Pemko Medan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang.
Di mana, pada pasal 39 yang menetapkan Lapangan Merdeka adalah bagian dari cagar budaya Kesawan. Selain itu, pada tahun 2012 juga ada Perda yang mengamanatkan seluruh bangunan yang indikatif sebagai situs cagar budaya itu supaya ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Sampai hari Perda sudah keluar, tapi Perwal atau peraturan pelaksanaanya tidak jalan-jalan juga," kata Miduk, usai pembacaan notifikasi gugatan di monumen kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/8/20).
Menurut Miduk, sejak 2014 mereka telah meminta agar Lapangan Merdeka dikembalikan fungsinya sebagai lapangan. Setelah 6 tahun terus bersuara, tahun ini menurut dia adalah tahun eksekusi.
"Tahun ini adalah tahun eksekusi. Karena Pak gubernur sudah bilang akan kembalikan ini sebagai ruang terbuka hijau pada Feb 2019 dan pada saat beliau menjadi inspektur upacara untuk pertama disini. Tapi kenapa sampai akhir tahun, sampai awal tahun tidak juga," katanya.
Dengan tuntutan masyarakat sipil ini berarti seluruh bangunan yang ada di atas Lapangan Merdeka harus dibersihkan. "Kita sedang membuat satu buku, ada 75 tulisan orang dengan berbagai latar. Kalau lapangan tidak ada bangunan diatasnya, seperti lapangan bola juga," sebutnya. "Kepada pebisinis, silahkan berbisnis, tapi berbisnis di tempat yang semestinya," tandasnya.
Setelah pembacaan tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil bersama kuasa hukumnya selanjutnya berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan untuk menyerahkan pemberitahuan atas rencana gugatan mereka.