Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sumatra Utara, Fazri Efendi Pasaribu, mengaku baru-baru ini telah dipanggil Inspektorat Provinsi Sumut.
Rupanya pemanggilan itu gara-gara pemberian bantuan hibah Pemprov Sumut ke Partai Golkar Provinsi Sumut tahun 2018-2019. Fazri diklarifikasi Inspektorat terkait aliran bantuan hibah itu.
"Diklarifikasi, bukan diperiksa," ujar Fazri menjawab wartawan lewat saluran telepon seluler, Senin (24/08/2020). Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan hibah ke Golkar Sumut itu diperbincangan sejumlah orang saat ini.
Pasalnya Ditremkrimsus Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Bantuan Keuangan dari Pemprovsu kepada Partai Golkar Sumut Tahun 2018-2019 itu.
Menurut Fazri, pemanggilan klarifikasi oleh Inspektorat Sumut itu, adalah tindak lanjut dari surat Poldasu Nomor K/2461/VIII/WAS.2.4/2020 Ditrekrimsus 4 Agustus 2020, tentang pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Bantuan Keuangan dari Pemprovsu kepada Partai Golkar Sumut Tahun 2018-2019 .
Lebih lanjut Fazri mengatakan pemanggilan dirinya itu juga karena Partai Golkar Sumut belum menyertakan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menyebutkan suatu partai politik tidak melakukan laporan pertanggungjawaban ke Kesbangpol, tetapi ke BPK.."Sebenarnya, menurut ketentuan, bantuan itu, partai langsung dipertanggungjawabkan langsung ke BPK RI, bukan ke Kesbangpol, dan tercantum dalam Peraturan Kemendagri Nomor 36," jelasnya.
Ia menambahkan Fazri, Kesbangpol tidak ada melakukan pendataan terhadap pertanggungjawaban penggunaan bantuan dari pemerintah kepada partai politik. Namun Kebangpol Sumut hanya memfasilitasi admistrasi partai untuk mengajukan dana.
Dijelaskannya bahwa setelah proses administrasi pengajuan bantuan selesai di Kesbangpol, kemudian diteruskan ke BPKAD Sumut untuk proses pencairan. "Dan setelah menerima dana, dikatakannya nantinya partai politik akan langsung mempertanggungjawabkan ke BPK RI, bukan ke Kesbangpol," jelasnya lagi.
Namun kekeliruan terjadi. Sebab diketahui bahwa Partai Golkar mengaku sudah mempertanggungjawabkan pengunaan dana bantuan hibah itu ke Kesbangpol, bukan ke BPK.
Akibatnya, Polda langsung mendatangi Kesbangpol untuk menanyakan perihal penggunaan dana ini. "Keterangan dari Golkar, bahwa sudah dipertangungjawabkan ke Kesbangpol, makanya Polda datang ke kesbang dan menanyakan itu," jelasnya.
Masalah penggunaan dana untuk pertanggungjawaban itu, sambung Fazri, seharusnya sudah dilengkapi oleh Partai Golkar. "Permasalahan ini terjadi pada Partai Golkar sendiri, kalau Kesbangpol tidak ada masalah," pungkas Fazri.