Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pihaknya tengah memproses revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No 27/2020. Revisi dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap aturan yang akan memberlakukan denda Rp 100.000 kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Dasarnya kan peraturan gubernur, Perwal (AKB) akan direvisi, dalam waktu dekat akan diberlakukan (denda)," ujar Akhyar Nasution saat meninjau kegiatan razia masker di Jalan Yos Sudarso, simpang Martubun, Medan, Selasa (25/8/2020).
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena hal itu akan membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. "Di Medan sudah 3 ribu orang lebih yang positif Covid-19, salah satunya saya, padahal saya ini termasuk yang rajin menggunakan masker," ungkapnya.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Medan, Reyes, menambahkan, razia masker akan digelar setiap hari. "Bagi yang kedapatan tidak pakai masker kartu identitas nya akan ditahan selama 3 hari. Sejauh ini sudah 6 orang yang kita tahan kartu identitasnya," ucapnya.