Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menyampaikan data perkembangan virus Corona di Indonesia. Hingga 27 Agustus, sebanyak 76 ribu lebih kasus suspek Corona dipantau pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan tim Humas BNPB, dipublikasikan melalui Satuan Tugas COVID-19, Kamis (27/8/2020), ada 76.201 kasus suspek yang dipantau hari ini. Data terkait COVID-19 disampaikan secara berkala pada pukul 12.00 WIB setiap hari.
Pada hari ini, terdapat 2.719 kasus baru positif Corona sehingga total menjadi 162.884 kasus. Sementara itu, ada 3.166 kasus sembuh per hari ini sehingga total angka kesembuhan menjadi 118.575.
Pemerintah juga melaporkan kasus kematian akibat Corona sebanyak 120 orang, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 7.064 kasus. Selain itu, ada 29.663 spesimen terkait Corona yang diperiksa hari ini.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.(dtc)