Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Simalungun. H Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus semakin kuat untuk bertarung di Pilkada Simalungun. Pasangan dengan jargon HARUS ini mendapat dukungan dari Partai NasDem untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
NasDem pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 248-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2020, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dari Partai NasDem.
"Ini resmi keputusan partai. Artinya, NasDem menjadi partai pengusung pasangan Anton-Rospita," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Simalungun Bernhard Damanik.
Pasangan Anton-Rospita bersama pengurus NasDem Simalungun telah berangkat ke Medan untuk mengambil surat rekomendasi tersebut. Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 248-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2020 itu, lanjut Bernhard, diberikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar.
Dalam keterangannya, H Anton Achmad mengatakan, rekomendasi NasDem tersebut menyusul dukungan dari PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Semoga semua berjalan dengan lancar kedepannya. Bismillah perjuangan dimulai. Semua ini saya lakukan demi tanah tercinta, Simalungun," ucapnya, Sabtu (29/8).