Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara sejauh ini masih komit mendukung Amran Sinaga sebagai salah satu bakal calon Bupati Simalungun pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Sikap partai politik (parpol) besutan taipan Hary Tanoesudibjo (HT) itu diungkapkan Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan di sela-sela penyerahan surat rekomendasi kepada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), di Kantor DPW Partai Perindo Sumut, di Medan, Rabu (2/8/2020).
Amran Sinaga terancam kehilangan kesempatan untuk ikut berkontestasi di Pilkada Simalungun pada 9 Desember 2020. Pasalnya, ia ditinggalkan oleh dua parpol pendukung, yakni Nasdem dan PKS . Akibatnya, parpol pendukung Amran Sinaga saat ini hanya Perindo yang memiliki 4 kursi dan PPP yang memiliki 2 kursi yang disebut sebut masih komit mendukung Amran.
Padahal parpol pendukung minimal memiliki 10 kursi di legislatif Kabupaten Simalungun.
Selain itu, nama calon wakil Amran Sinaga juga masih belum dapat dopastikan. Karena beberapa nama yang digadang gadang menjadi pasangan
Adapun nama yang pernah digadang gadang mendampingi Amran Sinaga di antaranya Ganda Manurung dan Rajamin Sirait. Cuma kedua nama tersebut masih belum bisa dikonfirmasi perihal kendala berduet denga. Amran Sinaga.
Kata Rudi Zulham, Partai Perindo sudah menyerahkan surat dukungan B1 KWK kepada Aman Sinaga beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Rudi menegaskan Partai Perindo sejauh ini masih tetap komit dan konsisten mendukung Amran Sinaga.
Ditanya kapan batas waktu paling akhir untuk tetap mendukung Amran Sinaga, Rudi Zulham yang didampingi fungsionaris DPW Perindo Sumut menegaskan sampai batas waktu terakhir.
Ditanya apakah konsistensi Partai Perindo tersebut tidak berisiko kehilangan figur calon bupati yang akan didukung di Simalungun, Rudi memastikan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut.
Namun Rudi masih merahasiakan strategi yang akan dilakukan pihaknya jika sekiranya Amran Sinaga gagal ikut mendaftarkan diri di Pilkada Simalungun.
Jadwal pendaftaran bakal calon KDh sudah ditetapkan KPU, yakni 4-6 September 2020.