Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dubai - Di masa pandemi, ternyata 200-an Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural masuk ke Uni Emirat Arab (UEA) menggunakan visa kunjungan. Kedatangan mereka terpantau oleh Dubes RI untuk UEA Husin Bagis.
Para PMI nonprosedural, atau biasa disebut ilegal, itu tiba di Bandara Internasional Dubai, Senin (7/9) kemarin. Dubes Husin Bagus menemui mereka ditemani pejabat KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai, seperti yang tertulis dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9/2020).
Menurut beberapa PMI yang sempat ditemui dan dimintai keterangan, keberangkatan mereka dibagi dalam beberapa kloter berdasarkan wilayah asal dan atau kantor agen tenaga kerja penampung di UEA.
Mereka juga mengaku berangkat dengan mendapatkan uang fit (insentif) yang diberikan oleh agen tenaga kerja melalui sponsor setelah PMI bersangkutan lolos tes kesehatan. Nilai uang insentifnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 11 juta.
Di bandara Dubai, tim KBRI dan KJRI mendapati sejumlah agen penampung setempat yang dengan sigap menjemput para PMI nonprosedural tersebut dengan membawa nama dan foto. Para PMI ini akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Ironisnya, profesi mereka sebagaimana tertera dalam lembaran visa disebutkan sebagai pekerja formal, contohnya: sales representative. Hal ini kemungkinan dilakukan sponsor dan agen mitranya guna memuluskan proses keberangkatan PMI tersebut.
Dengan temuian fakta-fakta tersebut, Duta Besar Husin Bagis berharap segera ada solusi dan tindakan konkret dari para pemangku kepentingan guna mencegah pengiriman PMI nonprosedural ke UEA di tengah kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman PMI sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah oleh Pemerintah Indonesia yang hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.
Lebih lanjut, ia mengusulkan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mendorong kerja sama bidang ketenagakerjaan yang lebih konkret antara RI dan UEA. Dengan demikian, Perwakilan RI dapat lebih memaksimalkan upaya perlindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak PMI, khususnya sektor domestik, di UEA, dan untuk mencegah praktik perdagangan orang. dtc