Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru saja mendapatkan remisi bebas pada Agustus lalu, kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Tersangka bernama Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV Gang Sepakat Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan Maimun ini diringkus, setelah mencuri sepeda motor milik Suwati (35) warga Medan Perjuangan di Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.
"Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Riko menjelaskan, korban yang tidak terima dengan kejadian ini, lantas melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian pada, Selasa (8/9/2020).
"Sehingga pelaku langsung berhasil diamankan," jelasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Riko, tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal. Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.
"Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro," bebernya.
Riko menambahkan, dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.
"Iya dipakai untuk itu," ujarnya saat diinterogasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.