Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku prihatin dengan kejadian penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber. Menurutnya, Indonesia memerlukan undang-undang perlindungan tokoh agama yang melindungi seluruh tokoh agama yang ada di Indonesia.
HNW mengatakan penikaman terhadap Syekh Ali Jaber merupakan bukti adanya ancaman dan intimidasi terhadap ulama, tokoh agama islam, dan juga tokoh agama lainnya. Sehingga menurutnya Indonesia memerlukan instrumen hukum yang spesifik dan bisa melindungi peran para tokoh agama saat menyampaikan ajaran agamanya masing-masing.
"Ini bukan kasus yang pertama, karena kasus serupa sudah berulang kali terjadi. Kalau negara sekuler seperti Amerika Serikat, yang mayoritas beragama kristiani saja mempunyai aturan hukum untuk melindungi pemuka agama agar tidak dikriminalisasi, seperti adanya Pastor Protection Act, maka sewajarnya bila Indonesia Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa juga mempunyai aturan hukum yang menjadi lex spesialis untuk melindungi Tokoh Agama," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan RUU tersebut perlu memuat perlindungan fisik bagi tokoh agama dari semua Agama yang diakui di Indonesia, saat mereka sedang menyampaikan ajaran agamanya. Juga sanksi bagi yang melakukan persekusi terhadap tokoh agama.
"Perlindungan fisik dapat berupa perlindungan dari intimidasi, ancaman kekerasan, hingga kekerasan fisik seperti yang baru saja menimpa Syekh Ali Jaber. Hal itu perlu diatur secara tegas di dalam peraturan lex spesialis di level undang-undang. Sanksi bisa berupa kurungan penjara maupun denda," tutur HNW.
Untuk itu, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini juga mendorong DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU PTASA) yang sudah diputuskan menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2020.
"Selama ini Indonesia sebagai Negara Hukum, belum mempunyai aturan hukum yang khusus untuk melindungi tokoh agama dari beragam agama yang diakui sah di Indonesia," tegas HNW.
Ditambah lagi dengan arus deras sekularisme, kapitalisme, liberalisme, atheisme, terorisme dan hedonisme atau permissivisme serta ideologi amoral lainnya, menurut HNW, para tokoh agama berada pada posisi yang rentan. Apalagi ketika menyampaikan ajaran agamanya, terutama menyangkut masalah moralitas, serta masalah haq dan yang bathil, yang boleh dan tidak boleh menurut ajaran agama.
"Itulah konteks perlindungan diberikan. Apalagi, sebagian tokoh agama gencar menyuarakan bela moral dan negara dari ancaman komunisme, separatisme, terorisme, LGBT, phedopilia, dan ideologi terlarang lainnya. Para pengusung ideologi dan laku terlarang yang tak sesuai dengan Pancasila, itu tentu tidak akan tinggal diam ketika ada tokoh agama yang menyadarkan umat bahwa ideologi dan perilaku mereka, itu bertentangan dengan ajaran Agama, dan dasar Negara Pancasila," tambahnya.
Bisa bayangkan, Syekh Ali Jaber saja dapat diperlakukan seperti itu. Lalu, bagaimana nasib para tokoh agama yang berani bersuara lantang mengajarkan ajaran agama dengan tetap cinta Tanah Air dan mempraktekkan moral, tetapi menolak komunisme dan separatisme, terorisme, LGBT, dan perilaku amoral lainnya.
"Agar tidak menimbulkan keresahan umat, menjaga moral bangsa, beragama yang moderat dan toleran, serta demi tegaknya prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum, wajar bila Indonesia perlu segera mempunyai aturan hukum yang adil dan dapat dirujuk untuk melindungi tokoh agama dari agama-agama apapun yang diakui di Indonesia, saat mereka menyampaikan kebenaran ajaran agamanya secara benar," tuturnya.
HNW pun meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara terbuka dan tuntas, termasuk apa motif, siapa dalang, dan jangan berhenti pada alasan 'klise', yakni gangguan mental. Sebab para netizen saja bisa menampilkan banyak foto mutakhir dari pelaku, sebagai bukti digital yang bersangkutan dalam kondisi yang normal, agar persekusi terhadap ulama atau tokoh Agama tidak terulang kembali.
"Agar menghadirkan efek jera, menjadi penting bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku penikam Syekh Ali Jaber saat berdakwah di masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," pungkas HNW. dtc