Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Desa Laucih, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGU (HGU) untuk PTPN II.
"Soal HGU 171 yang di Simalingkar, ada kejanggalan. Pertama dasar pendaftaran, SK 10 /2004 tapi tanggal 9 Februari 2009, selisih 5 tahun," ujar Ketua Dewan Penasehat Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), Tarsim Tarigan.
Hal itu disampaikan Tarsim Tarigan usai mengikuti sidang perdana Gugatan Perdata terhadap BPN Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/9/2020).
Hadir dalam kesempatan itu Pengurus Ketua FKTL Alpen Kaban ; Sekretaris Marwan Ginting bersama Sejumlah Masyarakat Laucih dan didampingi pengacara/ Advokat dari LBH Keadilan Sumatera Utara Landen Marbun ; Hisar Sitompul ; Rinaldo Butar Butar ; Lasber Ambarita.
"Di HGU ada tanda-tanda penghapusan petik di beberapa. Tapi sayangnya kami tidak memiliki sertifikat HGU asli, hanya salinan," imbuhnya.
Landen Marbun berharap gugatan perdata yang disampaikan oleh masyarakat dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, warga di Desa Laucih adalah korban.
"Bagaimana mungkin sertifikat HGU dikeluarkan, sementara di tempat itu ada warga yang sudah puluhan tahun menempati, makanya kita laporkan BPN Deli Serdang atas perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Ia yakin gugatan tentang lahan di Desa Laucih akan dimenangkan oleh masyarakat. Sebab, Presiden Jokowi sangat pro atau berpihak kepada rakyat kecil.
"Saat ini banyak warga yang kehilangan mata pencaharian atau tempat tinggal karena rumahnya digusur," sebutnya.