Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pelaku usaha di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, memberikan apresiasi atas operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbub) No 48 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokoler Kesehatan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Percepatan (TGTPP) Covid -19.
"Keputusan yang baik karena ekonomi harus berjalan. Bagaimanapun pelaku usaha memerlukan ruang gerak untuk menjalankan roda bisnis," Kata Pemilik Batak Kopi di Humbahas, Suparto Sitomorang kepada medanbisnisdaily.com, Jumat ,(29/9/2020).
Suparto mengatakan, bahwa penerapan Inpres RI No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2020 itu, akan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,
"Penegakan itu. Intinya hanya untuk efek jera agar masyarakat saling menjaga demi kebaikan bersama. Bahkan, kami juga waspada, apabila pelanggan datang, kami tanya juga riwayat perjalanannya," terangnya.
Ia juga mendukung pemerintah untuk melibatkan jajaran Pemerintah dan TNI dan Polri di lokasi-lokasi keramaian. Diharapkan agar kegiatan operasi Yustisi rutin dilakukan dan lebih tegas melakukan penindakan.
"Kami pengusaha akan lebih leluasa dan nyaman untuk menjalankan usaha apabila konsumen berkunjung dengan memakai masker," ujar Pengurus NU Cabang Humbahas itu.