Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tim Tekab Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial DR (18) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam gelar operasi yustisi di wilayah hukumnya. Kapolsek Beringin, AKP Maritua K Lumbantobing mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui warga Dsn III Desa Palih Sibaji, Kecamatan Pantai Labu ini berawal saat menggelar operasi yustisi.
"Jadi, pada saat razia, pelaku dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 4527 MAJ tidak mengenakan masker melarikan diri ketika hendak diberhentikan oleh Tim Tekap Polsek Beringin," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Tobing petugas melihat pelaku melarikan diri melakukan pengejaran yang kemudian ditangkap. "Usai ditangkap, petugas yang menggeledah terhadap pelaku menemukan barang bukti berupa sabu di jok sepeda motor. Selanjutnya yang bersangkutan diboyong ke Polsek Beringin guna pemeriksaan," sambung mantan Wakapolsek Delitua ini.
Saat ini, kata Tobing pelaku yang selesai dilakukan pemeriksaan dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Untuk penanganan lanjut kasusnya, kami limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang," pungkasnya.