Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan telah terbukti korupsi pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter senilai Rp 9.984.000.000,- Tahun Anggaran (TA) 2014.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tagas majelis hakim diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2020) sore.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 643.819.600. Jika tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara satu terdakwa lain yakni Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Oktavia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti, namun wanita ini sudah melunasinya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," pungkas hakim.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarimonang B Sinaga. JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan tersebut menuntut dua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Oktavia dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, penasehat hukum Herianto, Tita Rosmawati SH dari LBH Shankara Mulia Keadilan mengatakan pihaknya pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau terima putusan.
"Saat ini, kita pikir-pikir," katanya kepada wartawan.
Dalam dakwaan JPU Edward Sinurat, Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Oktavia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian pembangunan WTP III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di Lokasi Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor: 45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.
Oktavia selaku pemenang lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 9,9 miliar, bersama Herianto.
"Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemko Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp 800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp 10,2 miliar dengan total Rp 11 miliar," jelas Edward.
Berdasarkan surat perjanjian, kontrak semula senilai Rp 9.984.000.000,00, kemudian nilainya berubah menjadi Rp 9.508.573.000, berdasarkan addendum Nomor: 01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Sebagai pihak penyedia barang/jasa, Oktavia wajib melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari.
"Akan tetapi, sejak awal, Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya Oktavia mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor: 029/PT.AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014," ujar JPU.
Selanjutnya, Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Juli 2014. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.