Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Satpol PP dibantu dengan TNI, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan masih terus melakukan operasi yustisi penegakan Perwal Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kali ini petugas melakukan operasi di Tugu Siborang pintu segitiga masuk pusat kota Padangsidimpuan, Senin (19/10/2020). Puluhan anak muda terjaring tidak menggunakan masker saat berjalan dan berkendara padahal operasi baru saja digelar.
Para anak muda yang terjaring pada operasi yustisi tersebut di auruh membersihkan sampah di area lokasi dan juga disuruh push up.
"Ambil sampah..ayo push up kau," begitu petugas memerintahkan pelanggar tidak menggunakan masker setelah sebelum nya di data dan di beri peringatan sekaligus wajib memakai masker sebelum akhirnya di lepas pergi.
Sulaiman salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker mengakui bersalah setelah di nasehati petugas dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Merasa bersalah bang dan tidak akan mengulangi kalau keluar wajib pake masker,"katanya.
Sulaiman terjaring pada operasi yustisi di tugu Siborang, Kota Padangsidimpuan setelah mau pulang ke Batunadua. Dan tidak menggunakan masker masuk ke pusat pasar di kota Padangsidimpuan.
"Saya dari pasar mau ke Batunadua, lupa bawa masker, "kataya kepada media usai disuruh push up dan mengambil sampah diarea operasi yustisi.
Banyaknya masyarakat belum menggunakan masker keluar rumah mengindikasikan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin pada adabtasi kebiasaan baru yang semestinya sudah berjalan dengan baik demi memutus rantai Covid-19.
Plt. Kasatpol PP Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe minta warga masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. "Kita masih terus bergerak mensosialisasikan kebiasaan adabtasi kebiasaan baru agar masyarakat benar benar melaksanakan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjauhi Keramaian,"kata Ali Ibarhim Dalimunthe.