Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak eksepsi, Rusdi Taslim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp470 juta lebih. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam sidang virtual yang digelar di Ruang Cakra II PN Medan, Kamis (22/10/2020) sore.
"Menolak seluruh eksepsi terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya," tegas hakim.
Menurut majelis hakim, perkara ini harus diperiksa terlebih dahulu untuk mencari pembuktian di persidangan. Usai mendengarkan putusan sela tersebut, hakim memerintahkan JPU Vina Monica Siregar, menghadirkan saksi korban, Halomoan H.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan ini, didakwa melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Bermula dari penawaran terdakwa kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 lalu.
Awalnya, kata JPU, kerja sama antara terdakwa Rusdi Taslim dengan korban Halomoan H dari sebuah proyek revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan dari Dirut PD Pasar Medan yakni Beni H Sihotang. Dalam proyek ini akhirnya selesai dalam tempo 4 bulan dengan baik dan tanpa kendala apapun.
"Mendapat keuntungan dari proyek tersebut membuat korban tertarik kembali kerja sama dengan terdakwa. Pada Maret 2018 ada proyek revitalisasi Balerong Pasar Horas Siantar. Halomoan tertarik ikut kerja sama dan kembali menanamkan modalnya," jelas JPU.
Selanjutnya, korban pun memberikan uang untuk proyek itu, dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan. Setelah itu, dalam pengembaliannya terdakwa Rusdi Taslim, pun memberikan cek pertama senilai Rp421 juta pada 11 Februari 2019 dan cek kedua senilai Rp 188 juta pada 28 Februari 2018.
Namun anehnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak. Saat ini terdakwa yang sejak 3 Agustus 2020 lalu ditahan dan hingga kini masih sebagai tahanan jaksa dan dititipkan sementara di sel tahanan Polrestabes Medan.