Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Empat pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ardi Sukma Nasution diringkus Tekab Polsekta Kotapinang. Ke-4 pelaku, yakni Ginda Halomoan Siregar (19), warga Jalan Bukit Kotapinang, Aryan Ali Purqon Siregar (17), warga Jalan Kampung Banjar Kotapinang, Doni Dermawan Romaito Pane (16), warga Jalan Kampung Banjar 1 Kotapinang, Irvan Julianis (19), warga Jalan HM Yani Kotapinang. Selasa (27/10/2020)
Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring, mengatakan, pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB, telah terjadi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang laki-laki yang bernama Ari Sukma Nasution (korban) tepatnya di Jalan. Labuhan Kotapinang, Labusel yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak dikenal oleh korban.
Pelaku mengambil 1 Unit HP merek Redmi 5A warna Hitam milik korban dengan cara meminta HP korban dengan ancaman kekerasan yaitu menggunakan alat berupa 1 Buah Doubel Stick yang terbuat dari besi berwarna silver, dengan mengatakan, "SERAHKAN HP MU ATAU KUHANTAM KAU !" sambil mengarahkan alat tersebut kepada korban sehingga korban takut dan terpaksa menyerahkan HP nya kepada tersangka kemudian para tersangka langsung pergi.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkannya ke Kantor Polisi Polsekta Kotapinang.
Selanjutnya, kata Kompol S. Sembiring hari Minggu (25/10/2020) sekira pukul 01.45 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ginda Halomoan Siregar, Aryan Ali Purqon Siregar dan Doni Dermai Romaito Pane di Jalan Tomu Tua, Kotapinang.
Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Ari Sukma Nasution dan disita barang bukti dari tersangka berupa uang hasil penjualan HP merk Redmi 5A berwarna Hitam (HP milik korban) dan 1 buah double stick.
Para tersangka menyebutkan bahwa HP korban dijual kepada Irvan Julianis, maka selanjutnya tim lakukan penangkapan terhadap tersangka Irvan dan disita HP merek Redmi 5A (milik korban) darinya.