Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memutuskan untuk mengentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terhadap Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck.
"Hasil kajian mereka apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran Pemilu,"ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Rabu (28/10/2020).
Keputusan tersebut, kata dia, diambil berdasarkan hasil rekomendasi dan tindak lanjut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sayangnya, dia tidak merinci alasan Bawaslu memutuskan laporan itu melanggar Pilkada. Namun penghentian laporan sudah dilakukan usai Bawaslu menggelar rapat pleno dengan Gakkumdu Senin 26 Oktober 2020. “Hasil pleno juga sudah kita tempelkan sejak pagi di papan pengumuman," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Hukum Paslon (Pasangan Calon) Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN) melaporkan peristiwa Ijeck dan calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Bobby Nasution hadir pada acara Rumah Tahfiz Alquran di Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.
“Laporan terkait dengan pejabat negara dalam hal ini Wagubsu, jadi sudah membuat laporan. Kita harap pihak Bawaslu memperlakukan hal yang sama dengan azas prinsip keadilan,” ujar kuasa hukum Akhyar, M Hatta usai membuat laporan ke Bawaslu.
Hatta melampirkan bukti foto Ijeck dan Bobby di Rumah Tahfiz Alquran di Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat pada 16 Oktober 2020. Menurutnya, ini bukan kali pertama Ijeck menyampaikan gimmick dukungan ke Bobby.
“Kita laporkan akumulasi, jadi sejak paslon belum ditetapkan Wagubsu narasinya mendukung salah satu paslon. Setelah paslon ditetapkan KPU, ternyata kita yang sudah mengingatkan jauh jauh hari, patut diduga dia melakukan hal yang sama,” ujarnya.