Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Medan, Ihwan Ritonga akhirnya memenuhi panggilan dari Bawaslu Medan, Senin (15/01/2024).
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon kepada medanbisnisdaily.com, Senin (15/01/2024).
"Sudah, sudah hadir beliau (Ihwan Ritonga) kesini (Bawaslu),"katanya.
Ditanya soal bagaimana lanjutan dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Medan terhadap Caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 1 itu, David bilang masih menunggu keputusan rapat diinternal Bawaslu untuk kemudian akan diteruskan ke Gakkumdu.
"Soal apa, dan bagaimana nya menunggu hasil rapat internal kita dan nanti hasilnya akan diteruskan ke Gakkumdu,"tandasnya.
Diberitakan medanbisnisdaily.com sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold menyebutkan kalau Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga diduga melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 523 tentang pelaksanaan pemilu.
Meskipun David Reynold tidak mau merinci ancaman sanksi yang bakal diterima Ihwan Ritonga jika berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman oleh Bawaslu Medan nantinya terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Namun, seperti yang dikutip medanbisnisdaily.com pada Jumat (12/01/2024), bahwa pasal 521 dan pasal 523 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000.
Ihwan Ritonga dipanggil Bawaslu Medan lantaran Ihwan diduga melakukan money politics dengan bentuk bagi-bagi minyak makan saat kampanye. Selain itu, kegiatan kampanye tersebut tidak memiliki pemberitahuan.
"Pembagian sembako kemarin, Partai Gerindra, Ihwan Ritonga," katanya.
Ihwan saat ini tercatat sebagai caleg DPRD Sumut Dapil Sumut I. Selain itu, dia menjabat Ketua TKD Prabowo-Gibran di Kota Medan.
"Untuk Ihwan Ritonga ini satu kasus yang di Kecamatan Medan Kota. Kampanye caleg, bukan TKD," ujarnya.
Pemanggilan terhadap Ihwan untuk klarifikasi temuan dari PPK Medan Kota.
Kami melakukan klarifikasi karena ada temuan, dugaan pelanggaran pasal 521 dan 523 tentang pelaksanaan pemilu. Iya bentuknya bagi bagi sembako berupa minyak makan kepada warga saat melakukan kampanye," katanya.