Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, memimpin rapat soal lahan sport center, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (02/11/2020). Rapat itu digelar menyusul ditolaknya kasasi PTPN II oleh Mahkamah Agung (MA) yang selanjutnya memutuskan 87 Ha dari 300 Ha lahan sport center jatuh ke tangan masyarakat penggarap.
Hadir pada rapat itu, di antaranya dari pihak PTPN II, BPN, Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, dan dari Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Sumut.
Rapat berlangsung tertutup. Rapat sudah berlangsung sekitar 1,5 jam sejak dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat itu akan mengambil sikap atas putusan penolakan kasasi MA itu.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut pada 6 April 2020, telah membayar Rp 152 miliar ke PTPN II untuk ganti rugi lahan sport center itu.
Oleh Kantor Hukum Citra Keadilan Medan, pembayaran ganti rugi itu diduga bermasalah karena lahan 300 Ha itu bukan sepenuhnya milik PTPN II dan berperkara di PN Lubuk Pakam, sejak digugat PTPN II pada 27 Februari 2020.