Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polsek Bilah Hilir, Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana narkoba, berinisial ES alias Erwin (33), warga Selat Besar, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, pada Minggu (1/11/2020). Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi serta sebuah sepeda motor RX King nopol BK 1305 QU.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Ahmad Syafei Lubis, melalui keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (2/11/2020) mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Dusun Kampung Nilon Sei Kasih, Bilah Hilir, saat sedang mengendarai sepeda motornya. "Ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ucapnya menyebut dasar penangkapan tersangka.
Tambah Kapolsek, setelah di interogasi, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berusaha melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika terhadap tersangka Erwin, namun tidak berhasil. "Pemasoknya belum ditemukan, karena diduga sudah bocor," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, perkara tersangka Erwin beserta barang buktinya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.