Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan pihaknya segera membayarkan ganti rugi tanaman dam bangunan kepada warga yang menempati sekitar 87 hektare dari 300 hektare luas lahan sport center di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
"Didalamnya ada tanaman, ada rumah-rumah, ada penggarap. Itulah tadi yang dibicarakan ini, bagaimana menyelesaikannya, tidak tumpang tindih," jelas Edy Rahmayadi usai rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, Senin (02/11/2020).
Berdasarkan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) RI, diketahui ada 54 warga yang mengklaim menguasai 87 hektare atas 300 hektare total lahan sport center itu. Kepada merekalah ganti rugi nantinya dibayarkan Pemprov Sumut.
Dan di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Sumut, Dadang Suhendi, menjelaskan soal pembayaran ganti rugi. "Penilaian itu (pembayaran ganti rugi) ada di KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," ujar Dadang.
Pertama, kata Dadang, terkait dengan pembayaran tanam tumbuh, yang menilai adalah Dinas Pertanian Sumut sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh BPN sebagai Panitia Pengadaan Tanah. "Kalau pohon kelapa usianya berapa, dinas pertanian yang tahu," kata dia.
Kemudian dinas yang berkaitan dengan bangunan, yang juga sebagai anggota Satgas, yang menilai bangunan. "Merekalah yang menginventarisasi apakah bangunan itu semi permanen, apakah bangunan kumuh, apakah bangunan apa, itu ada nilainya," jelas Dadang.
BPN, kata Dadang, menerima nantinya hasil penghitungan dari Satgas itu, lalu merekomendasikannya ke KJPP. "Ini loh ada tanaman yang usia 10 tahun, ini loh milik A tanaman yang sudah usia 5 tahun. Nanti KJPP yang menilai," kata Dadang.
"Daftar nominatif dari anggota Satgas dinas pertanian, dinas bangunan, direkomendasikan, dinilai oleh KJPP, itula yang dibayarkan. Berapa angkanya, tentu saja kami tidak tahu," jelas Dadang lagi.
Lalu kapan pembayaran ganti rugi kepada warga dilakukan?. "Kalau hari ini sudah ada datanya, hari ini dibayar," ujar Gubernur Edy menimpali.
Namun oleh Dadang Suhendi, Satgas sampai saat ini masih berproses. Gubernur Edy, kata Dadang, sudah menginstruksikan dibentuk tim validasi lapang yang beranggotakan pihak-pihak terkait, agar jangan sampai ada manipulasi di lapangan.
"Yang tadinya si A mengaku punya pohon satu, ngakunya pohon lima. Sehingga nanti ada dibentuk SK Gubernur tim validasi lapang, ada Poldanya, ada Kejaksaan, ada BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, semua terjun ke lapangan mengecek kebenaran," jelas Dadang.
"Ada nggak nama Dadang di situ, ada nggak nama ini di situ, benar nggak tanamannya apa, punya pohon kelapa atau pohon apa. Itulah yang akan menentukan nanti," jelas Dadang lagi.
Hasil validasi lapang ditanda tangan oleh semua anggota tim, tambah Dadang, dan diserahkan kepada PTPN. Selanjutnya, PTPN meminta Dispora Sumut membayarkan kepada masyarakat. "Itu mekanismenya seperti itu," pungkas Dadang.