Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan harus netral dalam Pilkada. Hal itu dikarenakan birokrasi pemerintah merupakan instrumen negara untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya akan menjaga PNS agar netral di Pilkada dengan memberi peringatan dan pemblokiran data. Selain itu juga akan dilakukan penyampaian data pelanggaran netralitas PNS dan rekomendasi presiden.
"Sesuai Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (18/11/2020).
Hingga 17 November 2020, terdapat pelanggaran netralitas PNS sejumlah 833 orang, di mana 621 orang di antaranya telah ditindaklanjuti.
"Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 ASN, 621 ASN di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan 457 ASN sudah mendapatkan tindak lanjut dari PPK (Pejabat Pembina Pegawai) instansinya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Syaifulloh mengatakan fenomena pelanggaran netralitas PNS bisa berdampak pada citra abdi negara secara keseluruhan.
"Walaupun saat pelaksanaan Pilkada, persentase ASN yang melakukan pelanggaran netralitas cukup kecil, namun hal itu sudah mampu berdampak buruk bagi citra ASN dan juga membuat gaduh. Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat menjadi upaya pencegahan ASN untuk melakukan pelanggaran netralitas selama pelaksanaan Pilkada," ungkapnya. dtc