Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Totok Sutarto SH selaku kuasa hukum PT. Suri Tani Pemuka (STP) menilai keliru dalam menarik dan menentukan orang/pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara perdata a quo (gemis aanhoeda nigheid). Di mana yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara ini adalah PT STP.
"Sedangkan yang melakukan dan menandatangani perbuatan hukum dalam perjanjian atau MoU No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017, tertanggal 27 November 2017 tentang ikan mati adalah saudara Hendri Dayu, di mana dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan tanpa ada surat kuasa tertulis yang sah dari tergugat atau direksi PT. STP sehingga MoU cacat hukum dan tidak sah, dengan demikian adalah salah dan keliru apabila penggugat dalam perkara ini menarik PT. STP sebagai tergugat," tegas Totok kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/11/2020) siang.
Dijelaskannya, dalam eksepsinya itu pada gugatan M Br Silalahi melalui kuasa hukumnya Bernard Sibagariang SH & Partner di persidangan PN Simalungun, Rabu (25/11/2020) lalu, dengan ketua majelis hakim Roziyanti SH, hakim anggota Mince S Ginting SH dan Aries K Ginting SH, disebutkan, penggugat dalam hal ini Hendri Daya selaku Pimpinan Cabang PT. STP yang disebut sebagai tergugat.
"Penggugat adalah merupakan rekanan kerja tergugat dalam pengelolaan ikan mati milik tergugat untuk dikelola menjadi pupuk organik sejak 27 November 2017 berdasarkan MoU No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 tentang pengelolaan ikan mati antara PT STP (tergugat) dengan M Br Silalahi (penggugat)," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, tentang hal-hal apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing para pihak dan dalam MoU tersebut telah juga ditentukan masa berlaku MoU selama 5 tahun.
"Jadi dapat dibatalkan atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama para pihak," pungkasnya.
Sementara, M Br Silalahi melalui kuasa hukumnya Bernard Sibagariang SH menegaskan, terkait kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagai rekanan dalam pengelolaan ikan mati yaitu dari setiap harinya penggugat mengambil ikan mati dari tempat tergugat seperti tertuang dalam MoU menjadi 3 kali dalam seminggu di luar dari pada ketentuan MoU yang telah disepakati penggugat dan tergugat.
"Jadi itu sangat membuat kecewa klien kami sebagai tergugat serta menolak tindakan tergugat yang semena-mena pada penggugat," tegas Bernard.