Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Kebijakan presiden terhadap moratorium gambut, memberi dampak yang sangat signifikan3 di 2 (dua) kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, atas penghentian pemberian ijin baru.
Berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2020 periode 2, dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Doloksanggul dan Kecamatan Pollung (http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib/61-pippib/336-pippib2020-periode2).
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penghentian tersebut bersifat sementara atau moratorium yang meliputi penghentian penerbitan hak-hak atas tanah baik berbentuk hak guna usaha (HGU) dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan, Jusen Faber Damanik melalui Kasubsi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu,Horas Togatorop yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan untuk antisipasi agar permohonan pengajuan sertifikat tanah yang berada diatas lahan gambut tersebut,sebelumnya yang bersangkutan harus memohonkan pelepasannya ke Kementrian Kehutanan melalui Dirjen Planalogi.
"Masyarakat atau pemohon harus ngurus langsung ke Dirjen Planalogi. Sifatnya minta klarifikasi terhadap lahan yang masuk kedalam PIPPIB ini sehingga layanan permohonan penerbitan sertifikat baru bisa di terbitkan, kita hanya menjalankan aturan karena semuanya itu adalah produk dari kementerian lingkungan hidup," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/11).
Terkait adanya penetapan moratorium lahan gambut untuk wilayah kecamatan Doloksanggul dan Pollung yang masuk kedalam peta indikatif itu, pihak BPN tidak mengetahui hal tersebut.
"Semua itu di luar kewenangan BPN, tertanggal 26 Agustus lalu Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah mengeluarkan keputusan terkait penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut, petanya bisa di download," pungkas horas.