Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Dwi Prantara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labura. Penunjukan Dwi Prantara itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor dalam surat 132/9213/2020 tertanggal 4 Desember 2020 ditujukan kepada Wakil Bupati Labura.
Adapun penunjukan Plt Bupati Labura Dwi Prantara tersebut menyusul penahanan Bupati Labura 2016-2021, Kharuddin Syah, dalam kasus dugaan pidana korupsi, dimana berkas perkara kasus itu, kini sudah dilimpahkan penyidik KPK ke PN Tipikor Medan.
"Benar adinda, surat sudah diserahkan kepada Wakil Bupati Labura," ujar Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, Muhammmad Fitriyus, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Minggu (06/12/2020).
Dalam penunjukan Plt Bupati Labura tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tambah Fitriyus, mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah Pasal 65 ayat 3 dan 4. "Dan sesuai ketentuan itu, Plt Bupati wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada menteri dalam negeri melalui gubernur," tambah Fitriyus.
Agenda terdekat yang akan dilaksanakan bersama yaitu Pilkada serentak di Labura pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang. "Pesan Pak Gubernur agar Pak Plt Bupati Labura mensukseskan pelaksanaan Pilkada dan harus netral," pungkas Fitriyus.