Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, Yenni Rambe, menilai tidak sedikit penyelenggara adhoc yang pengetahuannya masih minim.
Dia mencontohkan, adanya masyarakat yang namanya telah diceklis oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di Kabupaten Asahan.
"Ada dua orang di Kisaran Timur, Asahan, kebetulan mereka eks penyelenggara, namanya sudah diceklis padahal belum menggunakan hak pilih," ujar Yenni, saat menjadi pembicara pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (14/12/2020).
Persoalan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan kepada pengawas TPS dan saksi pasangan calon. Namun, tidak digubris hingga proses perhitungan suara selesai.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Alians Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Medan, Liston Damanik ; anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Alfitra Salam.
Selain itu, menurut dia, penyelenggara adhoc juga masih banyak yang belum faham tentang P-KPU 18-19 /2020. Khususnya tentang Sirekap.
"Saya banyak diskusi dengan teman-teman penyelenggara ditingkat kecamatan. Ternyata mereka banyak tidak mengerti tentang Sirekap karena belum di Bintek," terangnya.