Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Pemerintah Malaysia memotong masa karantina hanya menjadi 10 hari, sebelumnya 14 hari atau dua minggu. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 14 Desember 2020.
Diberitakan Bernama, Selasa (15/12/2020), masa karantina 10 hari berlaku untuk dua jenis traveler. Mereka harus karantina di masa waktu yang baru ketika kembali dari luar negeri dan kontak dekat dengan kasus positif.
Direktur Jenderal Kesehatan, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah, mengatakan bahwa pemberlakuan aturan baru itu untuk pengawasan dan perintah observasi yang diterapkan di pusat karantina atau di rumah.
"Sebuah tinjauan bukti ilmiah klinis baru-baru ini menemukan bahwa risiko infeksi pasca karantina akan menurun selama masa karantina. Tingkat infeksi tertinggi pada minggu pertama setelah terpapar," katanya dalam sebuah pernyataan.
Dr Noor Hisham mengatakan bahwa beberapa negara telah meninjau masa karantina wajib Malaysia ini.
"Inggris, Jerman, dan Belgia telah mengurangi masa karantina dari 14 menjadi 10 hari sedangkan masa karantina wajib di Prancis dikurangi menjadi tujuh hari," katanya.
Sementara itu, Dr Noor Hisham mengatakan Kementerian Kesehatan (Depkes) telah mengidentifikasi enam klaster COVID-19 baru di Malaysia. Daerah yang terkontaminasi yakni di Labuan, Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Negeri Sembilan dan Pahang.
Aturan masuk ke Indonesia selama pandemi, data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham:
Orang Asing:
- Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (selengkapnya harap mengacu pada PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH INDONESIA)
- Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;
- Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas.
WNI:
- Warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri diharapkan untuk dapat segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari kemungkinan penutupan bandara dan ketiadaan alat angkut yang berangkat menuju Indonesia
- Pelayanan di seluruh perwakilan RI di luar negeri masih tetap berjalan untuk melayani Warga Negara Indonesia di luar negeri termasuk untuk permohonan Paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Wajib menyiapkan persyaratan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PROTOKOL KESEHATAN MASUK WILAYAH RI
- Wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Sehat saat tiba di Indonesia sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh petugas Karantina Kesehatan di tempat ketibaan
- Wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak ketibaan di tempat masing-masing.(dtt)