Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Habib Rizieq Shihab telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus penghasutan kerumunan. Polisi menyebut Habib Rizieq ditempatkan di sel sendiri.
"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Yusri juga mengungkap kondisi Habib Rizieq saat ini sehat. Polisi juga memantau kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau sehat. Tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa COVID ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," jelas Yusri.
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa sebagai tersangka penghasutan, Habib Rizieq selanjutnya ditahan.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman menceritakan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab di dalam sel tahanan. Dari tahanan, Habib Rizieq menitipkan pesan terkait tewasnya 6 laskar FPI.
"Tenang, ya beliau tetap gembira. Tersenyum. Bercanda. Dan beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12) pagi.
Tim pengacara Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS," katanya.(dtc)