Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah kuota karyawan work from home (WFH) menjadi 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru. Epidemiolog Pandu Riono menilai kebijakan 75 persen itu tidak efektif mencegah lonjakan kasus.
"Tidak efektif, orang masih libur emang gara-gara ada klaster perkantoran, kan enggak," kata Pandu kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) malam.
Pandu mengatakan jika untuk antisipasi lonjakan kasus, bukan hanya di wilayah Jakarta saja yang diberlakukan 75 persen. Menurutnya, kebijakan 75% karyawan WFH harus diterapkan di semua provinsi terutama Pulau Jawa.
"Kalau antisipasi bukan hanya DKI, seluruh Jawa harusnya berlakunya, kok hanya DKI saja, itu juga aneh. Dulu waktu Pak Anies ingin lakukan pengetatan, Menteri Perekonomian pada ngamuk semua, presiden ngamuk, sekarang kok ada ide kaya gitu," ujarnya.
Pandu menilai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 bukan dengan pengetatan kantor, namun harus benar-benar menghilangkan cuti bersama. Sebab menurutnya, cuti bersama dapat memunculkan pergerakan orang dalam jumlah masif.
"Kalau mau ada pengetatan seluruh Pulau Jawa, jadi cuti bersama juga benar-benar dihapus, waktu itu kita usulkan dihilangkan cuti bersama, berlibur boleh, tapi kalau cuti bersama ada pergerakan orang secara masif, jadi dampaknya bahaya. Dikurangin nggak ada gunanya, malah bisa muncul dua klaster, klaster liburan Natal dan klaster liburan akhir tahun," ujarnya.
Sebelumnya, arahan agar Pemprov DKI mengetatan kapasitas kantor 25 persen dan WFH 75 persen itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite Penanganan COVID?19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Dia memberi sederet arahan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya memperketat work from home (WFH) dengan menambah kuota karyawan yang bekerja di rumah.
Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rapat virtual itu dihadiri Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta pangdam dan kapolda terkait.
"Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12).
Selain itu, Luhut meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut.
Untuk mengantisipasi kenaikan jumlah kasus COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (dtc)