Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, menyatakan, tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi di karena situasi Pandemi Covid-19, dikarenakan ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif, ekonomi tidak tumbuh secara positif.
Hal itu disampaikan Wali Kota H Umar Zunaidi saat kegiatan Press Release UMK 2021 yang digelar Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (17/12/2021), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi.
Diakui oleh Wali Kota, cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karena masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi berkurang karena adanya pembatasan sehingga tidak ada yang mempengaruhi tingkat perekonomian kita.
"Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan memproduksi tanaman pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya off line tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan," katanya.
Menurut walikota, selama pandemi covid-19 tidak PHK di kota Tebing Tinggi, pemerintah kota merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK. "Meski tidak ada PHK namun protokol kesehatan harus tetap dijaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir, dan harus terus menjaga kewaspadaan," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea melaporkan, bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.537.875,72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Dia meminta kepada seluruh pengusaha di kota itu mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo H Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit serta Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak.