Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wahyu Afriadi alias Abah (21), Muhammad Naufal alias Boncel (21) dan Wahyu Setiawan alias Si Boy (20) ada, ketiganya warga Jalan Inpres Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Sabtu (19/12/2020) diringkus Satreskrim Polsek Pangkalan Susu, jajaran Polres Langkat, karena terlibat transaksi sabu-sabu.
"Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi, kemudian tim opsnal menuju sebuah warung kecil di pinggir Jalan Inpres (TKP) yang diinformasikan, langsung melakukan penindakan di warung tersebut. Ada 3 orang laki-laki sedang duduk-duduk. Sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah bungkusan plastik merk 'kacang sukro' didalamnya berisikan sebuah plastik bening dan terdapat 11 bungkus plastik bening berisikan sabu - sabu, 1 buah sekop sabu," kata Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, Minggu (20/12/2020).
Setelah dilakukan interogasi di TKP, ketiga pelaku mengakui barang-barang tersebut milik ketiga laki i laki itu, yang akan dijual. Dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 50.000 turut disita.
"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut," kata Kapolsek lagi.