Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Natal Tahun 2020. Sebanyak 67 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IiB Siborongborong, mendapat Remisi Khusus Natal. Pemberian Remisi (pengurangan masa hukuman) bagi WBP yang beragama Kristen, digelar di Gereja Oikumene, Lapas setempat, Jalan Siliwangi, No 14, Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/12/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Siborongborong, M.Pithra Jaya Saragih, dalam keterangan tertulis kepada medanbisnisdaily.com menyampaikan, warga binaan yang mendapatkan remisi kusus telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku. Dari 67 orang yang diusulkan mendapat remisi, keseluruhannya disetujui oleh Kemenkumham (Dirjen Pas), melalui Keputusan Menkumham-RI Nomor: PAS-1341.PK.01.01.02 Tahun 2020.
Selanjutnya masing-masing WBP yang mendapatkan Remisi, bervariasi mulai dari pengurangan hukuman 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan, dengan rincian: Napi terkait tindak pidana Non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Non PP Nomor 99 Tahun 2012 (Pidum), sebanyak 30 orang. Remisi 1 bulan: 21 orang, 1,5 bulan: 8 orang dan 2 bulan: 1 orang. Kemudian terkait tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 WBP yang mendapatkan Remisi 1 bulan: 30 orang, 1,5 bulan: 6 orang dan 2 bulan: 1 orang.
Kalapas Jaya Saragih, juga menambahkan, Lapas yang dipimpinnya saat ini dihuni sebanyak 688 WBP dengan didominasi 85,3% perkara Narkotika, atau sebanyak 547 orang.
"Diharapkan setelah mendapatkan Remisi Khusus tersebut, para WBP dapat bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi," kata Jaya Saragih.