Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut, Syafrida R Rasahan, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan (Nisel) untuk menjalankan rekomendasi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Hilarius Duha-Firman Giawa.
"Dalam UU 10 ada kewajiban KPU laksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Kalau keputusan KPU tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, berdasarkan pasal 141 UU 10, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan ke KPU," ujarnya, Senin (28/12/2020).
Menurut dia, hanya itu upaya terakhir dari Bawaslu Nisel. Selain itu, Bawaslu juga tidak bisa menguji dan menilai keputusannya.
"Rekomendasi itu lahir bukan berdasarkan suka atau tak suka. Tapi itu berdasarkan laporan yang diterima dan di proses sesuai perbawaslu 8/2020 dimana Bawaslu sudah memanggil secara patut semua pihak," bilangnya.
"Hanya sebatas itu, tidak lebih tidak kurang, Bawaslu tidak punya upaya paksa bagi KPU untuk melaksanakan rekomendasi," sambungnya.
Penanganan perkara yang ditangani Bawaslu, diakui dia, sudah berdasarkan penanganan pelanggaran. Begitu juga hasil rekomendasinya.
Disisi lain, dia menyoroti hadirnya terlapor dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Nisel. Namun, saat undangan klarifikasi disampaikan Bawaslu Nisel enggan hadir.
"Ada perbedaan memang sedikit. Agak mengganggu saja Ketika KPU manggil terlapor hadir, tapi Bawaslu yang panggil tak hadir. Nah, kalau dari awal terlapor hadir mungkin peristiwa ini tak terjadi, mereka mau memberikan keterangan secara jelas rinci," katanya.
Seperti diketahui, KPU Nisel telah memutuskan untuk tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon Hilarius Duha-Firman Giawa.