Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwasanya saat ini tidak ada lagi organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Provinsi Sumut.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/1/2021).
"Tidak ada lagi (Ormas) FPI di Sumut, sudah dibubarkan," tegasnya kepada wartawan.
Menurut MP Nainggolan, sejak adanya pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan Ormas FPI ilegal karena izinnya tidak diperpanjang, maka Polda Sumut beserta jajaran telah menunggu instruksi pimpinan Polri untuk mengambil sikap.
Namun sambung dia, petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas atau keberadaan Ormas FPI lagi di Sumut. Karena jika ditemukan, maka akan langsung ditindak dan diproses hukum karena sebagai organisasi ilegal.
"Jadi, kalau ada aktivitas masyarakat mengatasnamakan Front Pembela Islam akan kita tindak," ujarnya.
Sementara itu, disinggung tindakan terhadap ormas lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut, MP Nainggolan menuturkan, untuk terlebih dahulu mengecek izinnya ke Kesbang Linmas.
"Kalaupun ada ormas baru, silahkan cek dulu ke pihak terkait tentang izinnya. Kalau ilegal, pasti kita tindak juga," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 Juni 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi kata Mahfud, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.