Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dikembalikan ke polisi. Polisi saat ini masih melengkapi kekurangan pada berkas tersebut sambil menunggu keterangan dari Gisel sebagai tersangka.
"Kita melengkapi berkas perkara yang ada, kalau memang sudah lengkap nanti kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Cuman kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Gisel sendiri baru akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1) mendatang. Sebelumnya pada pemeriksaan pertama hari Senin (4/1) Gisel berhalangan hadir.
"Kita menunggu nanti hari Jumat nanti mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Yusri.
Selain mengumpulkan berkas perkara dari keterangan Gisel, polisi masih akan memanggil beberapa saksi ahli, dari ahli ITE hingga ahli pidana.
"Sambil menunggu kita melengkapi berkas perkara, alat-alat bukti yang lain, kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," terang Yusri.
Gisel dan Nobu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus video syur. Keduanya telah mengakui sebagai pemeran dari video tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 tersangka penyebar video syur Gisel.
Video itu direkam pada sekitar 2017 di salah satu hotel yang berada di Medan. Gisel sendiri disebut mengakui sempat mengirimkan video itu ke Nobu.
Dari tangan Nobu, video tersebut baru dihapus sepekan kemudian. Polisi pun mengatakan Gisel dan Nobu bukan korban dari video pribadi mereka yang kini beredar di khalayak luas.
Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.
"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1).
Menurut Yusri, ada andil kelalaian dari Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik. Maka, menurut Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur Gisel ini.
"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.
Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.
"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri. Dtc