Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. Abu Bakar Ba'asyir telah resmi bebas dari Lapas Khusus Gunung Sindur pada Jumat (7/1/2021). Abu Bakar Ba'asyir dikawal Densus 88 dan BNPT menuju kediamannya di Sukoharjo.
"Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga. Setelah itu, setelah kita serahterima kepada keluarga. Selanjutnya keluarga Abu Bakar Ba'asyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo. Itu didampingi, diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88," kata Kabar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, di Lapas Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan gerbang Lapas Gunung Sindur pada pukul 05.20 WIB. Ada empat mobil pribadi dan satu mobil ambulans dalam rombongan Abu Bakar Ba'asyir.
Tidak nampak kendaraan khusus milik TNI atau Polri yang ikut dalam rombongan. Abu Bakar Ba'asyir sendiri berada dalam mobil berwarna putih bersama pihak keluarga.
Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalani putusan pidana selama 15 tahun. Karena disebut bebas murni, maka Abu bakar Ba'asyir tidak ada kewajiban untuk wajib lapor.
"Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggungjawab kami sampai disini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Rika.
Proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan dengan protokol kesehatan, dimana Abu Bakar Ba'asyir menjalani rapid antigen dan pihak penjemput diwajibkan membawa surat keterangan hasil swab. Baik Abu Bakar Ba'asyir maupun pihak penjemput dari pengacara dan keluarga sudah dinyatakan negatif COVID-19.(dtc)