Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dianggap meresahkan masyarakat, karena menjual sabu-sabu, Fery (38) warga Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Dan rekannya Tengku Faisal Amru (43) warga Jalan Pertempuran Lorong V No 53 Kelurahan Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat (15/1/2021) diringkus Polsek Padang Tualanh, Langkat.
Keduanya diringkus di Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang, Langkat, dengan barang bukti 8 paket pelastik klip bening berisikan sabu-sabu bruto 8,5 gram. Uang tunai Rp 460.000, 1 unit timbangan elektrik, 72 bungkus pelastik klip kecil kosong, 24 bungkus pelastik klip sedang kosong, 1 kotak rokok merek Magnum dan 1 kotak pelastik.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis, mengatakan, masyarakat di Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, resah dengan 2 orang laki-laki yang menjual narkotika, dan menginformasikan ke Polsek. Kemudian kita langsung bergeeak dan meringjus kedua tersangka, bersama barang buktinya," katanya.
Sebelum diringkus, kata Kapolsek lagi, timnya memantau dan melihat ada 8 orang laki-laki duduk berhimpun membentuk lingkaran diareal kebun kelapa sawit, sesuai ciri ciri target terlihat di TKP, langsung dilakukan penggerebekan. Semua pelaku kabur, dikejar oleh tim, berhasil menangkap 2 tersangka itu.