Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Pasca keluarnya Buku Register Perselisihan Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada tanggal 18 Januari 2021 lalu, terkait gugatan Pilkada Kabupaten Karo. Saat ini KPU Karo menunggu hasil sidang pemeriksaan.
“Secara administratif gugatan pemohon dinyatakan lolos dan dilanjutkan ke tahap persidangan awal yakni persidangan pemeriksaan terhadap kelayakan materi gugatan yang disampaikan pemohon”, ujar Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (21/1/2021).
Sesuai keterangan Gemar Tarigan, sidang pemeriksaan terhadap kelayakan materi gugatan yang disampaikan pemohon, dijadwalkan antara tanggal 26-31 Januari 2021. Selanjutnya jika MK memutuskan bahwa gugatan diterima, maka dilanjutkan ke sidang berikutnya.
“Sejauh ini KPU Karo masih menunggu hasil dari sidang pemeriksaan. Dan kalaupun gugatan pasangan calon No 1, Jusua Ginting-dr Saberina Br Tarigan atau No 3, Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti diterima. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dalam bentuk data”,papar Gemar Tarigan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2020 tahun lalu, KPU Kabupaten Karo menetapkan pasangan Cory-Theo sebagai peraih suara terbanyak. Pasca rapat pleno rekapitulasi, dua paslon mengajukan gugatan sengketa Pilkada Karo. Paslon penggugat adalah No 1, Jusua Ginting-dr Saberina Br Tarigan dan No 3, Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.