Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lando F Sinurat menggugat ibu kandungnya Ria Desi N Hutapea, terkait tidak diberikannya nafkah sejak ayahnya meninggal akibat pesawat Mandala Air jatuh. Sidang gugatan anak ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021) sore.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan di hadapan majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak, beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat. Dalam bantahan (replik) penggugat melalui kuasa hukumnya Bukit Sitompul mengatakan, tergugat tidak etis menggunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat.
Alasannya menurutnya, karena seharusnya orang tua itu diharuskan untuk melakukan tanggung jawab dan kewajiban hukum sebagaimana mestinya. Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.
"Setelah ayah penggugat meninggal pada 2005, lalu pada 26 April 2015 sekitar pukul 02.00 WIB terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat yang mana, seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit dalam repliknya.
Pagi harinya, lanjutnya lagi, tergugat malah meninggalkan penggugat. Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya penggugat memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.
"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua, baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.
Dikatakan Bukit, meskipun tergugat membantah disebut mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya itu, tetapi, pemberian uang Rp 2 juta per bulan yang dimulai 2018 hingga 2020, hal itu tidak bisa menjadi pedoman atau tolak ukur terpenuhinya hak-hak penggugat, dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masyarakat dan keluarganya sendiri.
"Kalau hanya Rp 2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan kedua adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi ibunya karena saat itu, usia penggugat sedang masa kuliah," sebutnya.
Oleh karena itu, kata dia, dalil tergugat yang mendalilkan bahwa permohonan gugatan itu tidak beralasan dan berdasar, dengan tegas ditolak oleh penggugat. Maka atas itu, penggugat memohon kiranya majelis hakim, yang mengadili perkara itu dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Diketahui, dalam surat gugatan dijelaskan, kronologi gugatan itu bermula Lando F Sinurat dan Lydia Br Sinurat selaku penggugat I dan II, adalah anak hasil perkawinan antara Ria Desi N Hutapea (ibu penggugat) dan Fery Donald Sinurat. Mereka menetap di Jalan Pertahanan, No 44, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Namun pada 5 September 2005, Fery Donald Sinurat menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Mandala Air di Jalan Jamin Ginting, Medan. Alhasil dengan kejadian itu, membuat Ria Hutapea dan ketiganya anaknya menjadi janda dan yatim.
Setelah suaminya meninggal, Ria Sinurat membeli sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan gudang dan membangunnya menjadi dua pintu rumah, dari hasil uang pensiun dan sejumlah uang dari maskapai Mandala Air itu.