Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sedikitnya 28 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) mendapatkan sanksi sosial dari petugas Polsek Medan Timur. Warga yang mendapatkab sanksi membacakan lagu teks Pancasila.
"Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) siang.
Dia mengaku, operasi yustisi berdasarkan Undang -undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Karena itu, diharapkan warga terlibat memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan. Sebab penyebaran Covid - 19 masih berlangsung dan belum mereda.
"Diharapkan warga terus menggunakan masker di luar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa, " tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.