Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR RI tengah menggodok RUU Pemilu yang memuat aturan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 5 persen. Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyebut aturan tersebut untuk mewujudkan penyederhanaan partai.
"Dilakukan secara berjenjang dengan tujuan agar konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai bisa terwujud," ujar Djarot kepada detikcom, Rabu (27/1/2021).
Meski begitu aturan ambang batas ini masih berupa usulan. Djarot menyebut ambang batas 5% adalah usulan PDIP.
"Usulan kita dari 4 persen naik menjadi 5 persen," jelas Djarot.
Sebelumnya, RUU Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dari ambang batas sebelumnya, yakni 4 persen.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima detikcom, Selasa (26/1), aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217. Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 217 (Draf Revisi UU Pemilu)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.(dtc)