Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah menandatangani surat pengusulan Plt Wali Kota Medan, Akyar Nasution, menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021. Surat itu juga telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.
"Hari ini dikirim via online," ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan di Medan, Jumat (29/01/2021).
Sebelumnya Pemprov Sumut telah menerima usulan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan dari DPRD Medan pada Selasa, 26 Januari 2021.
BACA JUGA: Akhyar Nasution: SK Pemberhentian Dzulmi Eldin Terbengkalai 3 Bulan
"Kita tunggu prosesnya dari Kemendagri ya," ujar Rasyid Ritonga, seraya berharap usulan itu segera disetujui Kemendagri agar Akyar Nasution segera dilantik.
Jika Mendagri menyetujui pengangkatan Akhyar sebagai wali kota definitif, maka politikus Partai Demokrat itu hanya akan menjabat sampai 17 Februari 2021, karena hanya akan meneruskan sisa jabatan periode Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan 2016-2021.