Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Para operator seluler di Tanah Air angkat bicara terkait hal tersebut.
Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka.
"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujarnya saat dihubungi detikINET.
Hal yang sama diutarakan Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Kedua operator ini juga tengah mengkaji lebih lanjut terkait PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
"Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder. Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," terang Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo.
"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," terang Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Adapun, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.
Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya. Dan bukan para pengecer ke konsumen maupun masyarakat yang pembeli pulsa.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi dengan PMK ini diberikan kepastian bahwa pengenaan PPN hanya sampai distributor tingkat dua. Jadi tak perlu sampai pengecer karena mereka selama ini kesulitan," lanjutnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Hestu pun menyakini pemberlakukan PPN ini belum tentu mengubah harga pulsa, baik ada kenaikan maupun penurunan harga. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemajakannya.
"Kalau masalah harga menurut saya tak ada pengaruhnya di situ ya," pungkasnya.(dtn)