Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Future View Tech dilaporkan sedang mengurus izin operasi Vtube agar dicabut dari daftar investasi ilegal atau bodong yang ditetapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk dicabut, SWI memberikan 4 syarat kepada Vtube yang harus dipenuhi.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, syarat pertama adalah Vtube dilarang menggunakan mata uang selain rupiah dalam setiap transaksi. Vtube sendiri memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Kemudian member akan mendapatkan poin yakni Vtube Poin (VP) yang nantinya bisa dicairkan. Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.
"Pertama, mereka tidak boleh menggunakan mata uang asing selain rupiah dalam transaksinya, dan mereka berjanji memperbaiki," kata Tongam dalam Podcast Tolak Miskin detikFinance episode Menyingkap Wajah Asli Vtube, Sabtu (30/1/2021).
Syarat kedua untuk Vtube ialah melarang mekanisme kode referal yang memberikan penghasilan tambahan kepada pengguna. Selama ini, pengguna Vtube memang bisa mendapatkan VP tambahan dari kode referal yang dibagikan untuk mengajak orang lain bergabung mendaftar. Namun, karena Vtube fokus pada jasa periklanan, maka mekanisme itu dilarang.
"Kemudian, kita juga menyampaikan bahwa Vtube ini kan kegiatan jasa periklanan. Sehingga harusnya memang tidak ada sistem referral di sana yang merupakan ciri khas dari multi level marketing (MLM)," imbuhnya.
Ketiga, Vtube juga diminta menampung transaksi jual-beli poin antara pengguna dengan pengiklan di aplikasi tersebut, demi menghindari potensi kerugian.
"Kita minta supaya kalau ada pengiklan yang masuk ke Vtube, hendaknya memang tidak membeli poin dari member-member, tapi membeli poin langsung ke perusahaan. Kemudian juga member juga diharapkan menjual poin-poin yang diperoleh itu kepada perusahaan. Dengan demikian, tidak ada yang dirugikan di situ. Jadi itu yang kita arahkan kepada para pengurus dari Vtube ini," urainya.
Keempat, syarat yang harus diselesaikan dalam waktu dekat oleh Vtube adalah menertibkan komunitas-komunitas penggunanya di dunia maya. Menurut Tongam, komunitas pengguna Vtube itu sendiri dapat merusak citra Vtube yang tengah berupaya memperoleh izin operasional yang sah kepada regulator.
"Kami juga mengharapkan Vtube menertibkan komunitas-komunitasnya. Jangan sampai ada Vtube lain yang mendompleng Vtube yang niatnya bagus," tutur Tongam.
Menurutnya, Vtube memang sudah memiliki izin di beberapa regulator, seperti izin berusaha yang diajukan melalui online single submission (OSS). Saat ini, Vtube masih mengajukan izin ke beberapa regulator lain untuk bisa resmi beroperasi.
"Mereka kelihatannya sudah ada izin, di OSS sudah ada. Mereka sudah kirim ke kami dari Kemenperin juga sudah ada, mereka sudah kirim ke kami. Tapi kami sedang menganalisis mengenai bagaimana kegiatan itu sesuai dengan perizinan," jelas Tongam.
Pihaknya sendiri melihat Vtube masih punya kesempatan untuk dicabut dari daftar investasi ilegal atau dinormalisasi. Pasalnya, Vtube ini memang memberikan penghasilan tambahan kepada masyarakat tanpa memungut biaya apapun.
"Kita memberikan peluang juga bagi inovasi-inovasi yang memang meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa merugikan masyarakat," ujarnya.
Untuk saat ini, Vtube memang belum dicabut dari daftar investasi ilegal. Tongam meminta, selama proses perizinan masih berjalan agar masyarakat bersabar dan tidak mengikuti kegiatan Vtube terlebih dahulu.
"Belum, kita belum normalisasi. Makanya dari awal saya katakan masyarakat diminta untuk cerdas. Kita sudah menyampaikan kegiatan ini tidak punya izin ke masyarakat. Bagaimanapun juga ini kembali kepada masyarakat juga sebenarnya. Kita sampaikan, masyarakat ya tertiblah. Jangan sampai nanti ada kerugian baru menyesal. Oleh karena itu, Vtube ini karena belum dinormalisasi, dan mereka masih dalam proses dengan SWI, dengan perizinan-perizinan yang sudah diajukan ke kami. Ya masyarakat agar bersabar, tidak dulu ikut kegiatan itu," tutupnya.(dtf)