Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan. Salah satu kategori aset yang bisa dimiliki atau dikuasai LPI adalah kekayaan hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Sebelum membahas pemindahtanganan aset kekayaan bumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan LPI dibentuk dengan penyertaan modal negara (PMN). Penyertaan modal negara itu merupakan bentuk investasi pemerintah pusat.
"Seperti diketahui, LPI dibentuk dengan satu, pemerintah melakukan PMN, dari aset negara ke LPI sebagai invest pemerintah pusat, ini 100% pemerintah baik yang cash maupun non cash. Di sisi lain, pemerintah atau negara memiliki kekayaan negara yang dipisahkan yang diatur di dalam BUMN," jelasnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).
Dalam PMN yang membentuk LPI, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.
"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ungkap Sri Mulyani.
Ia menerangkan, perusahaan patungan itu dibentuk LPI yang juga berperan sebagai penentu utama. Dalam perusahaan patungan itu, LPI bisa bekerja sama dengan perusahaan domestik atau asing.
"Untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa kerja sama dengan pihak ke-3 di antaranya dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partner-nya, baik di dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini, kerjasama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," terang dia.
Ia menegaskan, perusahaan patungan bisa menguasai/memiliki kekayaan bumi dengan syarat, LPI harus mempertahankan posisi sebagai penentu utama dalam perusahaan patungan.
"Dan dalam hal ini, aset dengan kriteria tertentu di poin nomor 4 dapat dikuasa-kelolakan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu di dalam pengambilan keputusan," tegas dia.
Selain kekayaan bumi, air, dan kandungan di dalamnya, LPI bisa memperoleh aset dari BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mekanismenya, BUMN bisa melakukan jual-beli kepada LPI, ataupun dalam bentuk memberikan hak preferensi dan jual-beli dengan cara yang sah ke perusahaan patungan.
"Untuk perusahaan patungan ini LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan penyertaan modal. BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dia bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke LPI. Atau BUMN juga bisa melakukan jual-beli dengan cara lain yang sah atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan," tutup Sri Mulyani.(dtf)