Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Salah satu target pemerintah mendirikan INA adalah untuk meningkatkan investasi asing atau foreign direct investment (FDI).
Untuk mengajak investor menanamkan modalnya di Indonesia melalui LPI, pemerintah memberikan insentif pajak dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen yang diterima investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketetapan pajak dividen bagi investor asing yang ada saat ini ialah sebesar 20%. Sementara itu, untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), mayoritas dikenakan tarif 10%, lalu beberapa ada yang dikenakan 5%, 12,%, sampai 15%. Perlu diketahui, saat ini Indonesia memiliki 71 P3B dengan 31 negara.
Dengan adanya insentif itu, maka pajak dividen yang dikenakan kepada investor asing hanya sebesar 7,5%.
"Aturan selama ini PPh pasal 26 dengan tarif 20% atau entitas membayar sesuai P3B. Dalam LPI akan diberlakukan beda, yaitu apabila dividen dibayarkan pada investor luar negeri, keluar dari Indonesia, maka dia kena potongan PPh 7,5%," ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).
Namun, insentif itu berlaku pada masa exit, yakni saat investor akan menarik modal dari instrumen LPI, dan jika dananya tidak dikembalikan lagi ke Indonesia. Sementara itu, jika dananya diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka tidak dikenakan pajak karena bukan suatu objek pajak.
"Dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) ini adalah apabila dana yang diperoleh subjek pajak luar negeri diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dia tidak lagi menjadi objek pajak, ini tujuannya agar subjek pajak luar negeri tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh, namun menanamkan kembali di Indonesia," urainya.
Ketentuan insentif itu tengah disusun dalam RPP tentang Perlakuan Pajak atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
"Dalam tarif LPI kami sebutkan 7,5% tujuannya memang memberikan insentif, sehingga para investor tertarik jadi mitra LPI. Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividen sedikit di bawah rata-rata. Tujuan kemudian mereka tertarik dan membawa masuk dana dan berpartner dengan LPI," tandas dia.(dtf)